-->

Tugas Etika Profesi

Advertisemen

Analisis Masalah Fenomena “Pinjaman Online”

1. Apa yang anda ketahui tentang Pinjaman Online?
2. Bagaimana Sistem yang digunakan pada Pinjaman Online?
3. Bagaimana Pinjaman Online dilihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan!

Answer

1. Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’ di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan.
Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer).Perbandingan keeepatan antara bank konvensional denganpinjaman online eukup signifkan. Bank bisa makan waktu 7-14 hari kerja, sementara layanan pinjaman online antara 4 jam sampai 3 hari. Namun, Pesatnya pertumbuhan penyedia layanan pinjaman online ini rupanya tidak diikuti dengan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Akhirnya, efek samping pun muneul dari banyaknya macam pinjman online.
2. Sistem pinjaman online bersifat memudahkan peminjam untuk meminjam uang tanpa menunggu lama untuk pencairan dana, peminjam hanya menyetorkan data diri seperti foto KTP nomor HP alamat yang sesuai dengan KTP nama orang tua dan foto selfie dengan memegang KTP sesuai dengan foto.
3. UU ITE No. 11 Tahun 2008, [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan Pasal 28 ayat (2). menurut apa yang terjadi saat ini Yang sedang marak dibicarakan orang di media sosial pinjaman online dengan sengaja menyebarluaskan dan memperjualbelikan data pribadi nasabah nya untuk kepentingan pribadi seperti memberikan kepada debitur untuk menagih hutang secara kasar dan digunakan untuk mengancam nasabahnya agar segera membayar dengan secara kasar, selain itu nasabah yang diancam tersebut akan disebarluaskan data pribadinya seperti nama foto KTP nomor handphone nama orang tua dan akan di fitnah seperti membawa kabur uang perusahaan dan lain-lain.

https://www.kompasiana.com/amp/tegoeh/penyalahgunaan-media-komunikasi-dan-informasi-dan-kaitannya-dengan-uu-ite-no-11-tahun-2008_55118a3e813311274cbc61f6

https://www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/amp/

Advertisemen